BSIP Adakan Evaluasi dan Konsolidasi Demi Dorong Penguatan PPID
PPID merupakan garda terdepan yang dimiliki Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Demi meningkatkan kompetensi petugas pengelola PPID dan memberikan layanan prima, BSIP pun mengadakan Evaluasi dan Konsolidasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup BSIP di Yogyakarta, 21-23 Mei 2024.
Diikuti oleh perwakilan UK/UPT dari berbagai penjuru Indonesia, acara dibuka dengan laporan dari Sekretaris BSIP dan pemberian arahan dari Kepala Biro Humas Kementan. Sesba mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting, bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sehingga wajib dipatuhi setiap pengelola PPID di badan publik.
Di sisi lain, dari hasil pemeringkatan KIP 2023, beberapa satker di BSIP masih mendapatkan predikat kurang dan tidak informatif sehingga perlu dikuatkan kompetensinya. Sementara itu, Karo Humas menekankan bahwa hal terpenting dari kegiatan ini adalah implementasinya ke depan.
Memasuki inti acara, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Informasi Publik, Biro Humas memaparkan materi tentang Standar Pengelolaan Informasi Publik Kementan. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi dan konsultasi tentang penyiapan evidence pemeringkatan KIP.
Peserta juga dibekali berbagai macam ilmu, mulai dari copywriting media sosial untuk instansi pemerintah, regulasi dan kebijakan terkait KIP, hubungan media pers dengan badan publik, isu-isu pertanian, sampai teknik videografi dan editing.
Tidak tanggung-tanggung, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, seperti Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Digital Manager TribunNews Jogja, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi, Pimpinan Redaksi MNC Group, anggota Dewan Pers, dan praktisi videografer.